Senin, 30 November 2015

ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI UNIT LINKED

Asuransi Unit Linked
1.     Pengertian
Unit Linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi .
2.     Resiko Asuransi Unit Linked
Tidak ada jaminan atas isi dari asset yang di miliki. Polis Asuransi Unit Linked memberikan Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibelitas untuk memindahkan dana setiap saat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil investasi dari investasi yang sudah di tanam dan dapat mengatasi Inflasi.
3.     Karakteristik Unit Linked
*      Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki.
*      Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.
*      Perusahaan asuransi di indonesia menggunakan 2 metode harga unit.yaitu metode harga unit tunggal dan harga jual –beli .
*      Metode 1 yaitu menggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau berkala
*      Metode 2 yaitu menggunakan 2 harga yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid price)
*      Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
*      Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa , proteksi cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
*      Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapatkan garansi.
*      Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang di tentukan.yang artinya bahwa pemegang polis  dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.

4.     Manfaat Polis Unit Linked
*      Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
*      Liquiditas
*      Keahlian dalam modal Investasi.

5.     Jenis Dana Unit Linked (Di Indonesia)
*      Dana saham
*      Dana pendapatan tetap atau obigasi
*      Dana tunai
*      Dana reksadana
*      Dana campuran

ASURANSI JIWA SYARIAH
1.     Pengertian
Mempunyai tujuan yang sama dengan model asuransi-asuransi lainnya yaitu memberikan proteksi kepada individu atau kelompok untuk kelangsungan hidupnya. Asuransi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pokok yang mengacu pada sebagian besar pakar ulama dan ekonomi islam bahwa asuransi jiwa modern tidaklah sesuai dengan prinsip hukum islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan.
2.     Syarat sah dari prinsip Islam,yaitu:
*      Tidak ada unsur ke-dzaliman
*      Bukan riba
*      Tidak ada penipuan(gharar)
*      Tidak mengandung materi yang haram
*      Tidak mengandung unsure judi(maisir)
*      Tidak membahayakan pihak sendiri atau orang lain.

3.     Kaidah-Kaidah Pokok Syariah
*      Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah (unsur tabungan) dan akad tabarru(hibah) yang bersifat kesertaan antara peserta asuransi untuk saling menanggung(tolong menolong).
*      Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi milik peserta baik secara individu maupun komersial.
*      Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta wajib dihindari dari dana haram serta bidang-bidang yang diharamkan misalnya minuman keras.
*      Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai al’mudharabah.
*      Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang bertujuan untuk mengawasi manajemen yang dijalankan,produk,keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.

4.     Akad Syariah
*      Akad Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
*      Akad Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited
transaction
*      Mudharabah
*      Wakalah

5.     Manfaat Asuransi Syariah
Dapat menjadi pilihan bagi masyarakat atau nasabah muslim yang ingin mengikuti asuransi jiwa karena sesuai dengan prinsip Islam yang mengandung konsep yang adil.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar