ASURANSI
SYARIAH DAN ASURANSI UNIT LINKED
Asuransi Unit Linked
1.
Pengertian
Unit Linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang
memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan kesempatan untuk berpartisipasi
langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi
sesuai dengan asset investasi .
2.
Resiko Asuransi Unit Linked
Tidak ada jaminan atas isi dari asset yang di miliki. Polis
Asuransi Unit Linked memberikan Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih
jenis investasi serta fleksibelitas untuk memindahkan dana setiap saat dengan
tujuan untuk mendapatkan hasil investasi dari investasi yang sudah di tanam dan
dapat mengatasi Inflasi.
3.
Karakteristik Unit Linked
Premi
yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan.
Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah
unit yang dimiliki.
Harga
Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk
harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan
dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked
anda.
Perusahaan
asuransi di indonesia menggunakan 2 metode harga unit.yaitu metode harga unit
tunggal dan harga jual –beli .
Metode
1 yaitu menggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biasanya memperhitungkan
biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong
dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk
prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau
berkala
Metode
2 yaitu menggunakan 2 harga yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid
price)
Premi
setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya
dikategorikan.
Elemen
proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa , proteksi cacat, proteksi kecelakaan
atau asuransi kesehatan.
Nilai
tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan
kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak
mendapatkan garansi.
Pemegang
polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang
di tentukan.yang artinya bahwa pemegang polis dapat membayar premi dengan
membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah
unit yang ada di rekening pemegang polis.
4.
Manfaat Polis Unit Linked
Potensi
pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
Liquiditas
Keahlian
dalam modal Investasi.
5.
Jenis Dana Unit Linked (Di Indonesia)
Dana
saham
Dana
pendapatan tetap atau obigasi
Dana
tunai
Dana
reksadana
Dana
campuran
ASURANSI
JIWA SYARIAH
1.
Pengertian
Mempunyai tujuan yang sama dengan model asuransi-asuransi
lainnya yaitu memberikan proteksi kepada individu atau kelompok untuk
kelangsungan hidupnya. Asuransi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pokok yang
mengacu pada sebagian besar pakar ulama dan ekonomi islam bahwa asuransi jiwa
modern tidaklah sesuai dengan prinsip hukum islam atau mengandung hal-hal yang
diharamkan.
2.
Syarat sah dari prinsip Islam,yaitu:
Tidak
ada unsur ke-dzaliman
Bukan
riba
Tidak
ada penipuan(gharar)
Tidak
mengandung materi yang haram
Tidak
mengandung unsure judi(maisir)
Tidak
membahayakan pihak sendiri atau orang lain.
3.
Kaidah-Kaidah Pokok Syariah
Kontrak
asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah (unsur tabungan) dan akad
tabarru(hibah) yang bersifat kesertaan antara peserta asuransi untuk saling
menanggung(tolong menolong).
Dana
yang disetor oleh peserta tetap menjadi milik peserta baik secara individu
maupun komersial.
Portofolio
investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta wajib dihindari
dari dana haram serta bidang-bidang yang diharamkan misalnya minuman keras.
Keuntungan
yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai
al’mudharabah.
Adanya
dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang bertujuan untuk
mengawasi manajemen yang dijalankan,produk,keuangan dan investasi, sdm dan
pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.
4.
Akad Syariah
Akad Tabarru’
(Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
Akad
Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited
transaction
Mudharabah
Wakalah
5.
Manfaat Asuransi Syariah
Dapat menjadi pilihan bagi masyarakat atau nasabah muslim
yang ingin mengikuti asuransi jiwa karena sesuai dengan prinsip Islam yang
mengandung konsep yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar