Senin, 30 November 2015

ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI UNIT LINKED

Asuransi Unit Linked
1.     Pengertian
Unit Linked adalah polis asuransi jiwa Individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan asset investasi .
2.     Resiko Asuransi Unit Linked
Tidak ada jaminan atas isi dari asset yang di miliki. Polis Asuransi Unit Linked memberikan Pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibelitas untuk memindahkan dana setiap saat dengan tujuan untuk mendapatkan hasil investasi dari investasi yang sudah di tanam dan dapat mengatasi Inflasi.
3.     Karakteristik Unit Linked
*      Premi yang di bayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi di bayarkan oleh pemegang polis ,semakin bertambah unit yang dimiliki.
*      Harga Unit akan di umumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Tetapi dalam kenyataan sekarang. Sering harga unit akan di keluarkan dalam bentuk Bulanan. Jadi anda bisa mengetahui nilai dari asuransi unit linked anda.
*      Perusahaan asuransi di indonesia menggunakan 2 metode harga unit.yaitu metode harga unit tunggal dan harga jual –beli .
*      Metode 1 yaitu menggunakan harga Unit tunggal. Perusahaan biasanya memperhitungkan biaya penjualan ,biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Dalam berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat di bebankan sekaligus atau berkala
*      Metode 2 yaitu menggunakan 2 harga yaitu harga Jual( Offer price) dan Harga beli( bid price)
*      Premi setiap polis unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
*      Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa , proteksi cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
*      Nilai tunai di tentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini di representasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapatkan garansi.
*      Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnyasesuai dengan jumlah minimum yang di tentukan.yang artinya bahwa pemegang polis  dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan di tambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.

4.     Manfaat Polis Unit Linked
*      Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
*      Liquiditas
*      Keahlian dalam modal Investasi.

5.     Jenis Dana Unit Linked (Di Indonesia)
*      Dana saham
*      Dana pendapatan tetap atau obigasi
*      Dana tunai
*      Dana reksadana
*      Dana campuran

ASURANSI JIWA SYARIAH
1.     Pengertian
Mempunyai tujuan yang sama dengan model asuransi-asuransi lainnya yaitu memberikan proteksi kepada individu atau kelompok untuk kelangsungan hidupnya. Asuransi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pokok yang mengacu pada sebagian besar pakar ulama dan ekonomi islam bahwa asuransi jiwa modern tidaklah sesuai dengan prinsip hukum islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan.
2.     Syarat sah dari prinsip Islam,yaitu:
*      Tidak ada unsur ke-dzaliman
*      Bukan riba
*      Tidak ada penipuan(gharar)
*      Tidak mengandung materi yang haram
*      Tidak mengandung unsure judi(maisir)
*      Tidak membahayakan pihak sendiri atau orang lain.

3.     Kaidah-Kaidah Pokok Syariah
*      Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al’mudharabah (unsur tabungan) dan akad tabarru(hibah) yang bersifat kesertaan antara peserta asuransi untuk saling menanggung(tolong menolong).
*      Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi milik peserta baik secara individu maupun komersial.
*      Portofolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta wajib dihindari dari dana haram serta bidang-bidang yang diharamkan misalnya minuman keras.
*      Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai al’mudharabah.
*      Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang bertujuan untuk mengawasi manajemen yang dijalankan,produk,keuangan dan investasi, sdm dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.

4.     Akad Syariah
*      Akad Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
*      Akad Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited
transaction
*      Mudharabah
*      Wakalah

5.     Manfaat Asuransi Syariah
Dapat menjadi pilihan bagi masyarakat atau nasabah muslim yang ingin mengikuti asuransi jiwa karena sesuai dengan prinsip Islam yang mengandung konsep yang adil.




Senin, 16 November 2015

Financial Planning - Manajemen Risiko

MANAGEMENT RESIKO
A.     Pengertian
Manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan suatu aktivitas manusia (Penilaian risiko,penegembangan strategi untuk mengelolanya).
B.      Klasifikasi Risiko
1.      Risiko Operasional
Menurut Basel II,risiko operasional didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya proses internal, manusia dan sistem.Risiko ini dapat diterapkan pada semua jenis organisasi bisnis,terutama bidang perbankan yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan.
2.      Risiko Hazard
Suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan peristiwa-peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian. Dalam risiko hazard dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
a.      Physical Hazard
Kondisi yang bersumber dari mental seseoranng secara fisik dari suatu obyek dapat memperbesar terjadinya peril (Peristiwa yang memungkinkan terjadinya kerugian).
b.      Moral Hazard
Suatu yang bersumber dari mental seseorang yang dapat memperbesar suatu peril.
c.       Morale Hazard
Tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
d.      Legal Hazard
Mengabaikan serta melanggar peraturan-peraturan yang melindungi debitur sendiri dari peril.
3.      Risiko Finansial
Mengacu pada suatu desain dan implementasi dari prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko finansial.
Jenis risiko finansial:
a.      Risiko Pasar
Merupakan kondisi yang di alami oleh suatu perusahaan yang disebabkan oleh erubahan kondisi dan situasi pasar.
Bentuk-bentuk resiko pasar:
1.      General Marker (Resiko Pasar Secara Umum).
2.      Specific Market Risk (Resiko Pasar Secara Spesifik).
b.      Risiko Likuiditas
Mempunyai 2 bentuk, risiko likuiditas aset (Asset Liquidity Risk) dan risiko likuiditas pembiayaan(Finding Liquidity Risk).

c.       Risiko Kredit
Adalah risiko kehilangan piutang yang dimiliki dimana counterparties mungkin tidak bisa memenuhi kewajiban kontrak mereka. Efek dari risiko ini diukur oleh biaya penggantian arus kas.
Risiko kredit juga mencakup risiko kekuasaan (sovereign risk)
d.      Risiko Operasional
Risiko kehilangan yang dihasilkan dari ketidakmampuan proses internal perusahaan, SDM, dab sistem kejadian eksternal.
4.      Risiko Strategik
Risiko terjadinya serangkain kondisi yang tak terduga, dapat mengurangi kemampuan manajer untuk berimplementasi.
C.      Proses Manajemen Risiko
1.      Internal Environment (Lingkungan Internal)
Berkaitan dengan lingkungan di mana instansi Pemerintah berada dan beroperasi.
2.      Objective Setting (Penentuan Tujuan)
Dapat dipilah menjadi 3 kategori:
a.      Operations Objectives.
b.      Reporting Objectives.
c.       Compliance Objectives.
3.      Even Identification (Identifikasi Risiko)
Terdapat 4 model dalam identifikasi risiko:
a.      Exposure Analysis.
b.      Environmental Analysis.
c.       Threat Scenario.
d.      Brainstorming Questions.
4.      Risk Assessment (Penilaian Risiko)
Dapat menggunaka 2 teknik:
a.      Qualitative Techniques.
b.      Quantitative Techniques.
5.      Risk Response (Sikap atau Risiko)
a.      Avoidance.
Dihentikannya aktivitas yang menyebabkan risiko.
b.      Reduction.
Mengambil langkah-langkah menguarangi impact dari risiko.
c.       Sharing.
Mengalihkan bersama risiko dengan pihak lain.
d.      Acceptance.
Menerima risiko yang terjadi dan tidak ada upaya yang dilakukan.
6.      Control Activities (Akitifitas Pengendalian).
Lingkungan pengendalian:
a.      Integritas dan Nilai Etika.
b.      Kompetensi.
c.       Kebijakan dan praktik-praktik SDM.
d.      Budaya Organisasi.
e.      Filosofi dan gaya kepemimpinan manajemen.
f.        Struktur Organisasi.
g.      Wewenang dan tanggung jawab.
7.      Information and Communication (Informasi dan Komunikasi).
Menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak terkait melalui media komunikasi.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
a.      Kualitas Informasi.
b.      Arah Komunikasi.
c.       Alat Komunikasi.
8.      Monitoring.
Dapat dilaksanakan baik secara terus menerus maupun terpisah. Pada proses monitoring, kendala yang harus diperhatikan, yaitu pelaporan yang tidak lengkap (tidak relevan).
D.     Teknik-Teknik Manajemen Risiko
1.      Penghindaran (Risk Avoidance).
2.      Menahan  Risiko (Risk Retention).
3.      Penahanan yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan.
4.      Pendanaan Risiko yang Ditahan.
5.      Risk Transfer.
E.      Insurable Risk (Risiko yang Dapat Diasuransikan)
Ada 8 elemen yang harus ada di dala sesuatu risiko agar dapat diasuransikan:
1.      Risiko harus bersifat homogen.
2.      Bentuk risiko harus murni (Pure Risk).
3.      Selain berbentuk murni, juga harus merupaka risiko khusus.
4.      Kerugian yang diakibatkan terjadinya suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous).
5.      Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum (Not Againts Public Policy).
6.      Objek risiko yang mungkin timbul, harus dapat diukur dengan uang (Financial Value).
7.      Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut, harus mempunyai insurable interest atau kepentingan yang melekat pada objek pertanggungan yang sah dilindungi hukum.

8.      Atas peralihan risiko tersebut harus dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).